PEKANBARU, GORIAU.COM - Berlarut-larutnya penyelesaian pekerjaan pelebaran Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru karena adanya persoalan di tanah Kimar Sarah, akhirnya akan menjadi kisah masa lalu yang akan dikenang sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam persoalan pertanahan. Pemprov Riau sudah menyusun sejumlah skenario terkait eksekusi yang akan dilakukan Kamis (8/11/2012).

Sesuai hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan eksekusi lahan milik Kimar Sarah, warga Jalan Soekarno-Hatta, eksekusi yang dilaksanakan pada Kamis (8/11/2012) mendatang itu dan ditargetkan akan tuntas hanya dalam satu hari.

Keyakinan itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setdaprov Riau, Sudarman kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, Selasa (6/11/12). ''Kita yakin dalam satu hari, tuntas eksekusinya,'' ungkap Sudarman.

Sudarman mengatakan, untuk memuluskan pelaksanaan eksekusi itu, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, Dinas Perhubungan dan instansi teknis lainnya. Bahkan dalam pertemuan itu lanjut Sudarman, sudah disusun strategi khusus agar eksekusi berjalan aman dan lancar, serta tidak menimbulkan perlawanan dari Kimar. Termasuk menyiapkan sejumlah alat berat, untuk menimbun parit di lahan tersebut.

''Kita paginya berkumpul dulu di Dinas PU Riau. Setelah itu, kita sama-sama bergerak ke lokasi eksekusi. Pokoknya, jam sembilan pagi, kita semua tim sudah berada di lokasi,'' jelasnya.

Nantinya lanjut Sudarman, pihak juru sita PN Pekanbaru terlebih dahulu membacakan surat penetapan eksekusi lahan dari Ketua PN Pekanbaru. Usai membaca penetapan, Kimar diberi waktu sekitar 30 menit untuk memindahkan barang-barang miliknya. ''Jika dalam waktu 30 menit itu, yang bersangkutan (Kimar) tetap tidak mengindahkannya, barulah tim eksekusi bergerak. Kita langsung lakukan eksekusi,'' tutup Sudarman.

Seperti diwartakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memberikan penetapan tentang pelaksanaan eksekusi lahan milik Kimar Sarah, pada tanggal 25 Oktober 2012 lalu. Surat penetapan eksekusi itu langsung ditandatangani Ketua PN Pekanbaru Muefri SH, dengan nomor 25/PDT/PTS/2012/PN.PBR junto nomor 26/PDT/G/2012 PN. PBR. (rpc)