
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu, Riau, Jumat (10/1/2014) kembali menertibkan plang nama berbau Kampar di lima desa. Penertiban dilakukak Jumat menjelang siang tadi. Satpol PP Rohul menerjunkan sekitar 50 personelnya ke lima desa tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu, Roy Roberto mengaku akan terus menertibkan plang nama berbau Kampar di lima desa bersengketa. Penertiban plang merek berbau Kampar di lima desa dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketetapan (Protap) karena status lima desa yakni Desa Tanah Datar, Intan Jaya, Muara Intan, Rimbo Jaya dan Desa Rimbo Makmur masih merupakan wilayah Kabupaten Rohul, masuk tatanan administrasi Kecamatan Pagarantapah Darussalam dan Kuntodarussalam.
''Selama Undang-undang Nomor 53 Tahun 2009 belum dicabut, status lima desa sengketa masih masuk Rohul. Mana lebih tinggi Undang-Undang atau Keputusan Mahkamah Agung atau Keputusan Gubernur?'' ujar Roy, Jumat (10/1/2014).
''Bupati juga sudah menegaskan, selama Undang-undang Pemekaran Kabupaten Rohul dengan Kampar belum dicabut atau diubah, maka Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 itu masih berlaku,'' tegasnya.
Diakuinya, sebelum menertibkan berbagai plang merek berbau Kampar di lima desa, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan termasuk melakukan penyidikan dan memberikan peringatan kepada oknum yang memasang plang.
''Kita punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pernah dididik Polri. Sebab, apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur. Saya siap dipanggil jika kerja kami salah,'' jelas Roy. (srt)