SELATPANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti terus menggesa pihak pengusaha untuk melakukan pengurusan izin.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kepulauan Meranti Joko Surianto, melalui Kabid Penegak Perda Piskot Ginting, saat ditemui GoRiau.com di ruang kerjanya, Senin 7/1/2019) siang.

"Kita terus menggesa pihak pengusaha untuk melakukan pengurusan izin, karena mayoritas pengusaha di Meranti ini tidak memiliki izin operasional," tutur Piskot Ginting.

Dijelaskan Piskot Ginting, pihaknya tetap mengedepankan langkah preventif dan humanis dalam melakukan penegakan perda tersebut.

"Awalnya kita berkoordiansi secara lisan, kemudian jika tidak diindahkan maka akan disurati dan jika masih tak diindahkan juga baru kita ambil langkah selanjutnya dengan tim Yustisi," jelas Piskot.

Diakui Piskot, yang menjadi kendala dalam melakukan penegakan perda yakni sulitnya untuk berkoordinasi dengan para pengusaha.

"Yang menjadi kendala kita dilapangan itu pemilik usahanya tidak berada di tempat, namun kita tetap melakukan komunikasi dengan pia telpon dan menyuratinya," ungkapnya. ***