SELATPANJANG - Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk melaporkan harta kekayaan dan mengembalikan kenderaan dinas.

Penegasan ini disampaikan Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis SE MM, dalam amanatnya saat menjadi pembina Apel Senin (7/1/2019) pagi.

Para pejabat Eselon diminta untuk melaporkan harta kekayaanya lewat situs E-LHKPN, sebab jika tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi yakni penurunan pangkat pejabat bersangkutan. 

"Kepada para pejabat Eselon untuk segera melaporkan E-LHKPN sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi turun pangkat, saya ingatkan bagi yang belum segera laporkan dan koordinasikan dengan BKD," pinta Yulian.

Kemudian, Sekda juga mengingatkan bagi Pejabat dan PNS yang sebelumnya menggunakan kendaraan dinas namun saat ini tidak lagi segera mengembalikan aset Pemerintah tersebut, sebab jika tidak mengembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan Pemkab Meranti terpaksa akan melakukan penarikan paksa. 

"Saya minta yang belum mengembalikan aset segera kembalikan jika tidak  terpaksa akan dilakukan penarikan paksa," tegasnya. ***