PEKANBARU - Seluruh peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru akan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin (31/8/2026). Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru seiring membaiknya kualitas udara pasca pengepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebelumnya, aktivitas belajar mengajar sempat dialihkan ke sistem daring sejak awal pekan lalu. Keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk melindungi kesehatan para peserta didik dari paparan asap pekat.

"Mari peserta didik kembali ke sekolah untuk belajar secara langsung, dan tentu kita harus memperhatikan juga tata cara sekolah di tengah kondisi ini," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Minggu (30/8/2026).

Kembalinya aktivitas di sekolah ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Edaran ini mengacu langsung pada panduan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap Karhutla.

Keputusan tersebut juga diperkuat oleh hasil pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pada Minggu (30/8/2026) pukul 09.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru terpantau telah beranjak ke kategori sedang.

"Maka sehubungan itu proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka penuh di sekolah sesuai dengan jam pembelajaran normal," jelas Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan

Meski kegiatan sekolah beroperasi kembali secara normal, instansi terkait tetap mewajibkan pihak sekolah melakukan penyesuaian. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kesehatan, mengingat sisa dampak kabut asap di lingkungan masih memerlukan kewaspadaan.

Berbagai aktivitas fisik di luar kelas, seperti upacara bendera, mata pelajaran olahraga, hingga kegiatan ekstrakurikuler diminta untuk dipindahkan sementara waktu ke dalam ruangan tertutup. Perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik dengan kondisi rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

"Apabila kondisi kesehatan terganggu, murid diperkenankan belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan sekolah," tambahnya.

Wewenang Penuh Kepala Sekolah

Pemerintah menyadari bahwa kondisi cuaca maupun kualitas udara dapat mengalami fluktuasi secara mendadak. Oleh sebab itu, setiap satuan pendidikan dituntut untuk memiliki sistem mitigasi yang responsif.

Jika kondisi udara kembali memburuk, kepala sekolah diberikan kewenangan penuh untuk segera mengambil langkah pengamanan strategis. Langkah darurat yang bisa diaktifkan meliputi penghentian total seluruh kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, hingga pengalihan kembali sistem pembelajaran ke mode daring, pungkasnya. ***