PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan, menitikkan air mata saat menjalani sidang kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Perda 06/2010 sebesar Rp900 juta. Faisal mengakui kesalahannya di depan hakim. Tangisan pilu Faisal itu memecah saat dirinya diadili dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (13/11/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. ''Saya mengaku bersalah yang mulia,'' tutur Faisal.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH ini, Faisal mengatakan, jika perbuatannya itu telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Riau. ''Padahal, seharusnya ini tidak boleh dilakukannya,'' lirih Faisal sambil mengusap air matanya.
Faisal bersedia mengumpulkan uang lelah sebanyak Rp900 juta dari pihak KSO itu, hanya karena sudah lama kenal dengan M Dunir. Karena itu, dia mau menerima tawaran Dunir yang sebagai Ketua Pansus meminta Faisal untuk mengumpulkan uang lelah. Alasan lain sebut Faisal, dia juga memiliki hutang sebesar Rp50 juta kepada M Dunir. Ketika itu, Faisal meminjam uang kepada Dunir saat ingin mencalonkan diri sebagai Ketua KNPI Riau.
''Sebelum saya menjadi anggota dewan saya sudah kenal Dunir. Bahkan sebelum saya masuk Golkar, saya sudah kenal dengan beliau sewaktu di PKB. Karena itu, saya mau menolong,'' terangnya.
Selama proses perubahan Perda dibahas, Faisal mengaku tidak tahu. Pasalnya, dia tidak termasuk dalam Pansus Perda. Faisal tahu setelah Dunir minta bantuan pada tanggal 3 April 2012 lalu.
Pada kesempatan itu, Faisal juga menjelaskan kronologis dirinya mengambil uang dari Eka Dharma Putra (terdakwa terpisah) sebesar Rp900 juta, yang dikumpul dari KSO. Uang itu diantara Eka langsung ke rumah Faisal.
Selanjutanya, usai menerima uang dalam tiga kantong itu, Faisal berniat mengantarkannya ke DPRD Riau. Akan tetapi, belum sampai niatnya itu terlaksana, Faisal pun ditangkap KPK. (rpc)