JAKARTA - Saat jutaan rakyat Indonesia kehilangan penghasilan akibat pandemi virus corona, beredar surat Setjen dan BK DPR RI yang menyatakan anggota DPR akan mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi, masing-masing Rp116.650.000.

Dikutip dari Tirto.id, surat bernomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 itu beredar di media sosial sejak kemarin. Menurut surat tersebut, fasilitas uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota DPR mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

''Bapak/ibu anggota DPR RI yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 akan dibayarkan uang muka untuk kendaraan perseorangan sebesar Rp116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer langsung melalui rekening Bank Mandiri bapak/ibu anggota DPR pada tanggal 7 April 2020,'' demikian di antaranya isi surat tersebut.

Surat tersebut mendapat hujatan dari warganet. Mereka menyebut anggota dewan tak peka sama sekali terhadap nasib banyak orang kesusahan akibat Covid-19.

Pembayaran Ditunda

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengakui keberadaan surat tersebut, namun ia menyatakan pembayaran ditunda--bukan dibatalkan

''Itu sudah di-pending,'' kata Indra saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020).

Indra mengatakan belum jelas kapan uang itu cair. Ia mengklaim uang untuk itu dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19.

''Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19,'' kata Indra. Jumlahnya diklaim Rp220 miliar.

Sebelumnya, sejumlah fraksi mengusulkan gaji anggota dewan dipotong 50 persen. Tapi sampai saat ini tidak jelas bagaimana kelanjutannya.***