
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dijadwalkan sah Senin (15/12/2026) mendatang. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menekankan pentingnya edukasi publik yang komprehensif guna mencegah misinformasi terkait landasan regulasi tersebut.
Hindari Salah Tafsir Kebijakan
Edukasi dinilai penting lantaran substansi aturan penegakan hukum kerap dipahami secara keliru oleh sebagian kelompok masyarakat. Sahroni menyebut perbedaan sikap politik acap kali bermuara pada penolakan tanpa landasan yang kuat.
"Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa aja salah," ucapnya dalam agenda rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Penegakan Hukum Terukur
Regulasi ini dirancang secara khusus untuk memiskinkan koruptor. Oleh sebab itu, parlemen meminta aparatur penegak hukum menjalankan tugas tanpa tendensi kesewenang-wenangan. Sahroni mencontohkan kehati-hatian yang mutlak diperlukan pada penanganan kasus pembakaran hutan di Kalimantan, di mana kalkulasi kerugian aset perkebunan wajib masuk akal.
"Pedomannya satu: bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua," tegasnya.
Komitmen Pimpinan Parlemen
Pengesahan undang-undang ini sekaligus menjawab janji yang pernah dilontarkan pimpinan DPR kepada masyarakat luas. Meskipun potensi kritik usai penetapan tetap membayangi, laju proses legislasi akan terus berjalan sesuai jadwal. Sahroni memastikan kolaborasi pemerintah bersama parlemen senantiasa ditujukan untuk mencari solusi terbaik.
"Maka itu yang kita harus perbaiki dan kita lakukan upaya-upaya itu yang terbaik," tutupnya.***