JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Pada Pasal 20 RUU Minol tersebut dicantumkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.

Dikutip dari Suara.com, dalam Pasal 20 tersebut ditegaskan, setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Sanksi ini mencakup minuman beralkohol yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.

Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya. Minuman keras (Miras) ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Tingginya kadar alkohol dalam minuman keras akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Berikut daftar jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:

- BirMinuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

- Rum

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

- Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.

- Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.

- Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.

- Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.

- Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

- Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

- Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.***