JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara resmi berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, Kamis (27/8/2026). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi mereka secara tertulis kepada pimpinan dewan. Agenda kemudian dilanjutkan dengan tahap pengambilan keputusan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucapnya di hadapan forum paripurna.

Para peserta rapat merespons pertanyaan tersebut secara serentak dengan jawaban setuju. Melalui pengesahan tersebut, regulasi usulan Komisi IV DPR RI ini akan segera memasuki tahap pemrosesan sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan. Kehadiran revisi undang-undang ini diproyeksikan mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional dan mengurai benang kusut terkait pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, hingga persoalan sengketa lahan.***