
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Stasion (Kepsta) Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 88,4 FM Pekanbaru, Efendi telah memberikan klarifikasi terkait aduan masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau.
"Kepsta RRI Pro2 sudah memberikan keterangan terkait siaran pada 27 Mei 2014 lalu," ujar Komisioner KPID Riau, Tatang Yudiansyah saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (4/6/2014).
Dalam keterangannya, Efendi menjelaskan pada program acara Pro2 Aksi Pro2 Seru yang tayang sekitar pukul 06.00 Wib, hanya berniat memberikan pendidikan ke masyarakat dan remaja. Pasalnya, saat kelulusan siswa, penjualan kondom laris manis.
"Jadi, mereka tidak berniat untuk yang lain selain memberikan pencerahan kepada remaja Pekanbaru," kata Tatang.
Efendi, kata Tatang, juga menjelaskan bahwa RRI Pro2 88,4 FM Pekanbaru segmen pendengarnya khusu untuk anak muda. RRI Pro2 88,4 FM sangat prihatin dengan mudahnya akses untuk mendapatkan kondom bagi pasangan yang bukan suami istri.
"Untuk selanjutnya, kami akan pleno lagi untuk menimbang dan memutuskan apakah RRI Pro2 Pekanbaru bersalah atau tidaknya," kata Tatang. Saat ini, KPID Riau belum bisa memutuskan hal itu.
Senada dengan Tatang, Alnofrizal menyatakan pada prinsipnya KPID Riau berhak menerima setiap pengaduan masyarakat terhadap suatu lembaga penyiaran. "Yang kemudian, kami harus memprosesnya, sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.
"Pemanggilan RRI Pro2 Pekanbaru ini, menjadi contoh untuk lembaga penyiaran lainnya. Supaya, tidak sembarangan dalam memproduksi sebuah siaran," terang Alnof.(san)