
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan, jajarannya berhasil menyelamatkan uang negara dari kerugian akibat dikorupsi. Nominalnya bahkan mencapai Rp21.580.421.166. Belum lagi uang pengganti sesuai putusan persidangan, sebesar Rp8,9 miliar lebih.
Ini diungkapkan oleh Kajati Riau, Uung A Syakur, Selasa (6/12/2016) sore. Angka sebesar itu merupakan rekap selama Januari hingga November 2016. "Itu penyelamatan kerugian keuangan negara oleh seluruh jajaran (Kejari) se-Riau, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan," ujar Uung.
Uung yang didampingi Asisten Intelijen M Naim dan Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan melanjutkan, pihaknya juga mencatat, ada 90 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2016 ini. Perkara tersebut, 54 diantaranya hasil penyidikan kejaksaan, dan sisanya dari kepolisian.
Menurut data yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group) di Kejaksaan Tinggi Riau, penyelamatan kerugian uang negara tertinggi oleh Kejari Pelalawan sebesar Rp8.395.856.000, lalu oleh Kejati Riau senilai Rp8,3 miliar lebih.
Sisanya dari Kejari Siak Rp448.576.377 dan Kejari Kampar sebesar Rp365.522.100. "Uangnya kita setor ke kas negara, termasuk uang pengganti sebesar Rp8.904.063.389. Kalau kerugian negara (yang diselamatkan, red), itu bisa dalam bentuk uang, bisa juga dalam bentuk aset," pungkasnya.
Ke depan, pihaknya (Kejati Riau) bakal mengevaluasi hasil kerja di masing-masing Kejaksaan Negeri yang ada di Riau. Terutama terhadap Kejari yang minim soal penanganan kasus korupsi. "Ya tentu, kita akan evaluasi," singkat Uung A Syakur. ***