PEKANBARU, GORIAU.COM - Plt. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie menyatakan pihaknya akan mempelajari izin dan semua berkas Apartemen 17 lantai The Peak yang berada di Jalan Ahmad Yani.
"Kami akan pelajari dulu kasusnya seperti apa, setelah itu baru bisa bertindak," ujar Rozie kepada GoRiau.com beberapa hari yang lalu.
Ia menegaskan, segala permasalahan tidak bisa dilihat secara parsial. Sebab, permasalahan di Kota Pekanbaru sangat kompleks dan sulit untuk diselesaikan. "Tapi, kalau memang terbukti The Peak tak sesuai izinnya, maka akan ada tindakan tegas dari Pemko Pekanbaru," kata Rozie.
"Tidak hanya The Peak, bangunan lain juga akan bernasib sama dengan bangunan Kost 70 pintu ini," tambah Rozie yang saat itu sedang mengeksekusi kost 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, gedung Apartemen 17 lantai bernama The Peak berada di Jalan Ahmad Yani sangat menjorok ke jalan. Bahkan, bangunan itu sangat dekat dengan Garis Sepadan Jalan (GSJ). DPRD Kota Pekanbaru pun sudah mengkritisi pembangunan tersebut, bahkan mereka meminta Pemko Pekanbaru segera bertindak.(san)