
JAKARTA - Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengungkapkan kekesalannya usai menjalani sidang perdana gugatan praperadilan. Ia menggugat penangkapannya oleh Polda Metro Jaya yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM), Senin (29/6/2026).
Ketegangan mewarnai persidangan saat pihak luar mencoba ikut campur. Sosok yang hadir tersebut dikaitkan dengan kelompok Termul, sebutan yang biasa disematkan untuk pendukung Jokowi.
"Kita semua menjalankan sidang peradilan, pertama ini Alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul," ujar Roy Suryo.
Menurutnya, tidak boleh ada intervensi dari pihak selain pemohon atau termohon dalam hukum acara praperadilan.
"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," jelasnya.
Kekesalan semakin memuncak karena sosok CS dianggap tidak memahami dasar hukum yang berlaku.
"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis 'malu bro'. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," urainya.
Selain soal intervensi sidang, gugatan praperadilan ini juga menyoroti prosedur kepolisian. Ia memaparkan bukti bahwa proses penangkapan tidak melibatkan Ketua RT atau Ketua RW setempat.
Semua aparat penegak hukum yang bertugas menggunakan penutup wajah sehingga identitas mereka sama sekali tidak bisa dikenali. Situasi ini membuatnya merasa mendapat perlakuan buruk.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," tambahnya.
Meski diwarnai kekecewaan, permohonan praperadilan telah selesai dibacakan dan proses persidangan diklaim tetap berjalan dengan baik. ***