
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan kasus pengeditan tangkapan layar dengan terdakwa mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. Penundaan ini terjadi karena ketua majelis hakim, Arlen Veronika masih menjalani cuti berkabung setelah kepergian ibundanya, Senin (29/6/2026).
Agenda persidangan hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa, yakni Ferry Irwandi. Namun, ketidakhadiran hakim utama membuat proses hukum tersebut tidak bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," terang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Abdulatif.
Abdulatif kemudian menetapkan jadwal ulang persidangan untuk pekan depan. Ia meminta semua pihak yang hadir agar dapat memaklumi kondisi duka yang sedang dialami oleh ketua majelis hakim.
"Mohon maaf ya, mohon pengertiannya. Dan akan dibuka kembali nanti di tanggal 6 Juli 2026. Seperti itu ya," tambahnya.
Sebelumnya, persidangan kasus ini juga sempat tertunda, Senin (22/6/2026) dengan alasan serupa.
Dalam perkara ini, Khariq didakwa telah mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menilai seruan awal yang bermakna positif telah sengaja diubah menjadi sebuah pesan bernada negatif.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," urai jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (10/2/2026).
Pengeditan tersebut diduga dilakukan menggunakan aplikasi Canva. Terdakwa mengambil tangkapan layar, lalu menutup beberapa kata atau kalimat awal dengan warna hitam dan mengetik ulang teks baru sehingga memuat informasi yang berbeda dari aslinya.
Tindakan tersebut dinilai memunculkan kesan provokatif dan berpotensi memberikan efek negatif terhadap keamanan. Pernyataan yang telah diedit itu kemudian diunggah ke akun media sosial Instagram miliknya dengan nama pengguna @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagai informasi tambahan, Khariq sebelumnya telah menerima vonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas tersebut juga diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim. ***