PEKANBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto, mengingatkan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti pencabutan izin sejumlah perusahaan di Provinsi Riau oleh Presiden Jokowi.

Ditegaskan Politisi PKB ini, keputusan pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Presiden secara langsung, yang artinya presiden tidak main-main dalam membuat kebijakan.

"Jadi stakeholder terkait, mulai dari Kementerian  sampai ke Pemda, jangan sampai tidak melaksanakan itu, jangan pura-pura tidak mendengarkan," ujar Sugianto, Jumat (7/1/2022).

Kalau misalnya keputusan ini tak diteruskan, menurut Sugianto, itu sama saja dengan bentuk perlawanan kepada presiden. Komisi II sendiri dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak untuk mempertanyakan tindaklanjut dari keputusan ini.

"Daftar perusahaan-perusahaannya kan jelas, kita akan panggil supaya ada ketetapan hukum, kalau mau dialihkan ke masyarakat, polanya bagaimana. Jangan sampai izin dicabut tapi mereka masih menggarap," terangnya.

Selama ini, lanjut Sugianto, Provinsi Riau memang menjadi 'surga' bagi para mafia lahan. Dimana, mereka menggarap lahan tapi tidak mau membayar pajak.

Dia mencontohkan, PT Gandaerah Hendana, perusahaan asal korea yang dilaksanakan membayar denda lebih dari Rp 200 Miliar akibat perbuatan melanggar hukum di Indonesia.

"Kita apresiasi presiden yang luar biasa ini, yang benar-benar berani menindak perusahaan, karena di Riau ini banyak juga perusahaan nakal. Kita nanti juga akan kasihkan data ke presiden, tentang perusahaan yang menelantarkan lahan dan tumpang tindih dengan lahan masyarakat," tutupnya.  ***