
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perlindungan alam di wilayahnya. Komitmen tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto saat memberikan tanggapan resmi terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna ini membahas empat agenda utama, mulai dari Ranperda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha, hingga Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isu lingkungan mendapat porsi perhatian khusus karena berkaitan erat dengan kesehatan publik, investasi, hingga ketahanan pangan di Riau.
"Pemprov Riau menilai regulasi daerah harus adaptif dalam menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Perubahan Perda ini diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan di tingkat nasional," papar SF Hariyanto.
Ancaman Ekosistem Gambut dan Karhutla
Lebih jauh, ia membeberkan fakta geografis bahwa 55 persen daratan Provinsi Riau merupakan kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran sangat tinggi. Rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem ini sering kali dipicu oleh aktivitas manusia di lapangan.
"Kebakaran hutan dan lahan gambut Riau sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat setempat, antardaerah, antarprovinsi, bahkan antarnegara," tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemprov Riau menolak pandangan yang membenturkan kepentingan pembangunan daerah dengan perlindungan alam. Keduanya dinilai harus berjalan beriringan, dimana pertumbuhan ekonomi wajib diselaraskan dengan penjagaan ekologi.
"Untuk menyelesaikan masalah ini bisa dilakukan secara terpadu lintas pemerintahan dan lintas lembaga," urainya.
Revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini diproyeksikan sebagai instrumen pencegahan dini atas potensi pelanggaran lingkungan. Langkah hukum ini juga dimaknai sebagai investasi jangka panjang guna memastikan daya dukung alam tetap lestari.
"Kita ingin mewariskan kepada generasi mendatang bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga hutan yang tetap terjaga, udara yang sehat, air yang bersih, dan lingkungan yang mampu menopang kehidupan masyarakat," tuturnya.
"Mari kita jadikan perubahan Perda ini sebagai momentum untuk membangun tata kelola lingkungan hidup Riau yang lebih kuat, responsif, dan berkeadilan," pungkasnya. ***