
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Pemaparan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Rapat paripurna kali ini mengagendakan empat pembahasan utama. Selain mendengarkan pandangan umum fraksi, agenda juga diisi dengan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Dunia usaha tidak hanya berperan menggerakkan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di sekitar wilayah usahanya," papar SF Hariyanto.
Penyelarasan dengan Aturan Nasional
Ia menguraikan bahwa penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 ini sangat diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi di tingkat nasional. Pembaruan produk hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
"Melalui perubahan ini, kita mengharapkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik, sehingga program tanggung jawab sosial dunia usaha dapat lebih terarah pada pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta perlindungan lingkungan," jelasnya.
Bukan Sekadar Bantuan Sesaat
Dalam pandangan Pemprov Riau, pelaksanaan tanggung jawab sosial korporasi tidak boleh lagi sekadar dimaknai sebagai penyaluran bantuan sosial sesaat kepada masyarakat sekitar operasional perusahaan. Program tersebut harus diorientasikan sebagai bentuk kemitraan strategis yang berkelanjutan antara dunia usaha, pemerintah, dan warga setempat dalam menjaga keseimbangan alam.
"Pada akhirnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup ini harus bermuara pada manfaat yang nyata," tegasnya.
Pemerintah daerah menitikberatkan agar seluruh proses pembangunan dan laju investasi di Riau tetap wajib memperhatikan kelestarian alam, mulai dari perlindungan hutan, kawasan gambut, kualitas udara, hingga ketersediaan sumber air bagi generasi mendatang. Di akhir tanggapannya, SF Hariyanto berharap DPRD Provinsi Riau dapat membahas kedua ranperda tersebut secara konstruktif agar segera disahkan menjadi aturan yang mengikat. ***