
PEKANBARU - Kabut asap akibat penurunan kualitas udara di Provinsi Riau mulai berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau mencatat lonjakan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menembus 1.960 kasus hanya dalam kurun waktu satu pekan terakhir, yakni sejak 19 hingga 26 Agustus 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zulkifli mengungkapkan, ribuan pasien tersebut tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. Angka tertinggi dilaporkan oleh Kota Pekanbaru dengan 563 kasus, disusul Kabupaten Pelalawan yang mencatatkan 535 kasus. Lonjakan penemuan kasus harian tertinggi terjadi pada Rabu (26/8/2026) dengan temuan 634 pasien baru.
"Berdasarkan hasil rekapan kita terhitung 19-26 Agustus, terdapat total kasus ISPA sebanyak 1.960 kasus. Yang mana kasus paling banyak ditemukan hari ini, sebanyak 634 kasus," urai Zulkifli di Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Sebaran Kasus di Delapan Daerah Lainnya
Lebih lanjut, ia merinci distribusi penderita ISPA di delapan wilayah lainnya. Kabupaten Siak menduduki urutan berikutnya dengan 198 kasus, disusul Kampar 195 kasus, dan Kuantan Singingi sebanyak 181 kasus.
Sementara itu, Kabupaten Rokan Hulu mencatatkan 114 kasus, Rokan Hilir 68 kasus, Bengkalis 51 kasus, Indragiri Hulu 28 kasus, serta Kota Dumai dengan laporan paling sedikit yakni 27 kasus.
Instruksi Siaga untuk Fasilitas Kesehatan
Merespons eskalasi kondisi udara yang kian memburuk, Dinkes Riau langsung menginstruksikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk bergerak aktif. Tenaga medis diminta menggencarkan promosi kesehatan dan sosialisasi protokol penanganan polusi. Warga juga diimbau rutin memeriksa indeks kualitas udara, membatasi kegiatan di luar ruangan, serta menutup rapat ventilasi bangunan saat tingkat polusi meninggi.
"Kemudian kita minta juga tenaga kesehatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan penjernih udara dalam ruangan, menghindari sumber polusi dan asap rokok, menggunakan masker saat polusi udara tinggi, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan," tegasnya.
Pemerintah daerah menitikberatkan penerapan protokol kesehatan ini guna melindungi kelompok rentan yang sangat rawan terpapar polusi, seperti anak-anak, ibu hamil, penderita komorbid, dan kalangan lanjut usia.
Setiap pusat layanan kesehatan juga diwajibkan menjamin ketersediaan masker penyaring udara yang memadai bagi masyarakat. Di saat bersamaan, tenaga medis dituntut melakukan pemantauan ketat dan melaporkan perkembangan penyakit penyerta akibat polusi udara—mulai dari ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit, hingga asma—kepada dinas kesehatan setempat secara berkala. ***