PEKANBARU – Ekonom Kementerian Keuangan Kantor Perbendaharaan Riau, Dahlan Tampubolon, menyebut rendahnya realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Provinsi Riau tahun 2024 yang hanya menyentuh angka Rp52 miliar, bukan semata akibat murahnya tarif pajak, namun kemungkinan juga terjadi akibat adanya potensi kebocoran pajak.

"Selama ini, rendahnya penerimaan PAP (Riau) bukan hanya disebabkan oleh tarif yang murah, melainkan juga adanya "kotak hitam" dalam penentuan volume pengambilan air," kata Dahlan Tampubolon kepada GoRiau, Jumat (13/2/2026).

Dahlan menegaskan, mekanisme self-assessment tanpa validasi meteran yang transparan membuka celah lebar bagi terjadinya kebocoran pajak dan permufakatan jahat dalam penetapan volume, lokasi, serta kualitas air yang digunakan oleh korporasi besar.

Dahlan sendiri memahami bahwa saat ini tantangan fiskal di Riau cukup serius, menyusul kontraksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 8,43 persen berdasarkan laporan Asset & Liabilities Committee (ALCo) periode Desember 2025. Untuk menambal defisit, kata Dahlan, salah satu strategi adalah melalui percepatan revisi Peraturan Gubernur terkait Nilai Perolehan Air (NPA).

"Ini merupakan kebijakan "pemadam kebakaran" yang mendesak, mengingat tarif Pajak Air Permukaan di Riau tidak pernah mengalami penyesuaian selama 13 tahun terakhir sejak tahun 2012," ungkap Dahlan.

Stagnasi tarif selama lebih dari satu dekade ini, ungkap Dahlan, telah menciptakan biaya peluang (opportunity cost) yang sangat besar bagi keuangan daerah. Dengan nilai satuan dasar yang sudah tidak relevan terhadap laju inflasi dan nilai ekonomis air, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kini mengkaji kenaikan tarif NPA hingga kisaran Rp1.000 sampai Rp1.700 per meter kubik. Melalui simulasi ini, potensi penerimaan PAP diproyeksikan melonjak drastis hingga mencapai Rp160 miliar, sebuah angka yang signifikan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang hanya menyentuh Rp52 miliar.

"Namun harus diingat, semangat menaikkan tarif itu harus diimbangi dengan pembenahan sistem pengawasan yang fundamental. Rendahnya penerimaan PAP selama ini bukan karena tarif yang murah saja, tapi juga karena ada potensi kebocoran pajak di situ," ingat Dahlan lagi.

Kebocoran pajak, ungkap Dahlan, sering kali bermuara pada laporan volume air yang jauh lebih kecil dibandingkan konsumsi riil di lapangan. Jika variabel teknis seperti tingkat kerusakan lingkungan dan klasifikasi sumber air hanya menjadi formalitas di atas kertas tanpa audit independen, maka kenaikan tarif setinggi apa pun tetap akan dikalikan dengan basis data yang sudah "disusutkan" melalui negosiasi di bawah meja.

"Hal inilah yang mendasari munculnya usulan progresif untuk menggunakan jumlah pohon sawit sebagai proksi perhitungan volume air," kata Dahlan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Regulasi anyar yang ditargetkan sah pada Maret 2026 ini digadang-gadang mampu melipatgandakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga tiga kali lipat dari capaian tahun sebelumnya.

Urgensi revisi ini tidak lepas dari minimnya kontribusi pajak air permukaan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data 2024, realisasi pajak ini hanya menyentuh angka Rp52 miliar. Bapenda Riau optimis, dengan tarif baru, angka tersebut bisa melonjak drastis. ***