KUPANG -- Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa (JN), ditahan Kepolisian Resor (Polres) TTS karena diduga meremas payudara wanita bersuami berinisial DS.

Dikutip dari detikcom, Polres TTS sudah menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS itu sebagai tersangka pelecehan seksual.

''Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres TTS dan saat ini penyidik sedang proses pemberkasan,'' kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B di Kupang, Selasa (4/5/2021), seperti dilansir Antara.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Krisna menambahkan penahanan JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS, NTT.

''Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,'' tambah dia.

Polisi, lanjut Krisna, menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, pelecehan seksual JN terhadap DS terjadi pada 11 April 2021 lalu. Ketika itu JN bertamu ke rumah DS di Kota Soe, NTT. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol

Karena ada tamu, DS pun beranjak ke dapur untuk membuatkan minuman, sementara suami DS sedang berada di kamar mandi. Melihat DS ke dapur, JN mengikutinya dan meremas payudara DS dari belakang.

DS berpikir mungkin JN tidak sengaja. DS kemudian membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampai di ruang tamu, JN kembali meremas payudara DS.

Menyadari JN sengaja melakukan tindakan tak senonoh itu, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumahnya. Setelah mengetahui istrinya jadi korban pelecehan seksual, suami DS langsung melapor pihak kepolisian.***