JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia. Untuk memastikan perlindungan dana masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan koordinasi dengan PPATK telah menghasilkan langkah konkret berupa pemblokiran rekening resmi DSI.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Rizal dalam keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (2/1/2026). 

Hingga kini, OJK telah menjatuhkan sedikitnya 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi paling krusial adalah Pembatasan Kegiatan Usaha yang berlaku sejak Kamis (15/10/2025). Melalui sanksi ini, DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru serta menghentikan penggalangan dana melalui seluruh kanal, baik situs web maupun aplikasi.

Langkah tersebut dimaksudkan agar perusahaan memusatkan seluruh sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada para lender. Dalam periode pengawasan ketat, OJK juga mengunci seluruh aset dan struktur organisasi DSI.

Perusahaan dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Selain itu, perubahan susunan Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah hanya dapat dilakukan untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penguatan modal.

Meski aktivitas bisnis dibatasi, OJK tetap mewajibkan DSI menjaga operasional kantor secara normal. Perusahaan juga diminta membuka dan mengaktifkan layanan pengaduan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari telepon, WhatsApp, hingga media sosial, untuk merespons keluhan para pemegang dana. 

Status pengawasan terhadap DSI kini telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis Selasa (10/12/2025) yang mewajibkan manajemen dan pemegang saham menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur.

“Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham untuk melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi konkret dengan kerangka waktu yang jelas,” tulis OJK dalam laporannya.

Sebagai tindak lanjut terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI Selasa (30/12/2025) di Kantor Pusat OJK Jakarta. Pertemuan ini bertujuan memastikan progres pengembalian dana berjalan sesuai komitmen yang telah disampaikan perusahaan.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir di sisi pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, berbagai langkah sudah kami lakukan sesuai kewenangan,” pungkas Rizal. ***