SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Siak berhasil mengamankan satu unit alat berat, sepeda motor dan mesin genset merek Robin saat melakukan razia terhadap aktivitas galian C atau penambangan yang tidak mengantongi izin (ilegal,red) di Kecamatan Dayun, Selasa (27/1/15). Sayangnya, belum ada satupun pelaku yang diamankan Satpol PP, karena mereka sudah mengetahui rencana adanya razia tersebut.

Kepala Satpol PP Siak Hadi Sandoyo mengatakan, sampai siang ini sudah dialakukan penertiban penambangan tanah timbun ilegal di 9 titik di Kecamatan Dayun. Rencananya razia ini akan terus dilakukan hingga sore hari.

"Sampai saat ini belum ada pelaku yang kita amankan, ini masih razia sampai sore hanti," ujarnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan, untuk izin penambangan atau galian C, baru tiga perusahaan yang sudah mengurus, diantaranya, CV Listy Anugerah lokasi di Dayun, CV Farhan Akbar lokasi di Dayun dan UD Raja (dalam proses, red), lokasi di Tualang.

"Hanya tiga perusahaan ini yang punya izin, selebihnya ilegal. Tugas kita hanya mengeluarkan izin, kalau penindakan, itu tugasnya Satpol PP," kata Heriyanto.

Salah seorang pengusaha penambangan tanah timbun mengaku kesulitan untuk mendapatkan izin, karena butuh dana cukup besar untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.

"Dari mana kita dapat uang sebanyak itu, setiap rekomendasi dari dinas terkait, kita harus siapkan dana minimal Rp10 juta," kata salah seorang pengusaha penambangan ilegal yang tak mau menyebutkan dinas apa saja yang meminta uang untuk mengurus rekomendasi izin galian C itu.(nal)