BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi pada hari Kamis (25/12/2014) berlangsung sederhana. Sebanyak 92 orang Napi jemaat umat Kristiani melakukan ibadah yang dipandu oleh Pendeta, Purba. Acara perayaan natal juga diisi dengan pemberian remisi.

Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi, Suparman, AMd,IP, SH, MHum kepada GoRiau.com mengatakan, bertepatan perayaan natal ada 27 orang yang mendapat remisi. Napi yang mendapat remisi hukuman dengan masa 15 hari sampai dengan 1 bulan.

Pengurangan hukuman itu, khusus bagi Napi yang melanggar pasal pidana umum dan sudah menjalani kurungan badan minimal 6 bulan. Sedangkan Napi yang melanggar PP 28 seperti kasus narkotika, illegal logging dan korupsi untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani 1/3 kurungan badan.

Suparman menambahkan, pemberian remisi berdasarkan SK An, Menteri Hukum dan HAM, Drs Frans Richard Sugiyanto, MM. Yang menerima secara simbolis adalah Agus Saputra Sidauruk yang merupakan tahanan kasus pencurian. Ia menerima vonis hukuman selama 1,4 tahun dan mendapat remisi 15 hari. Rata-rata warga binaan menerima remisi dengan senang hati dan tidak ada yang menolak karena itu merupakan pengampunan dari negara lewat presiden.

Acara Natal di Lapas Bagansiapiapi bertemakan berjumpa dengan Allah dalam keluarga dan Sub Tema menghayati dan mewujudkan pesan keselamatan akan kehadiran sang penyelamat dunia yesus kristus melalui kasih sayang bersama anggota keluarga kita.

Salah seorang Napi kasus perampokan, Chandra Simanjuntak, mengaku kaget dan senang dengan adanya perayaan Misa Natal di Lapas Bagansiapiapi. Menurutnya, Kalapas telah memberikan kesempatan yang luarbiasa kepada Napi umat kristiani untuk merayakan Natal bersama sama di Lapas Bagansiapiapi. (amr)