
PEKANBARU - Sebanyak 126 tiang reklame tidak membayar pajak sudah didata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Ratusan tiang ini, seharusnya menyumbang hingga Rp2,7 miliar pertahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Selasa (8/3/2022). Menurutnya, tiang-tiang ini akan ditertibkan melalui sistem lelang.
"126 tiang ini, kan ada yang tidak bayar pajak. Kalau diakumulasikan, pajaknya mencapai Rp2,7 miliar pertahun," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelelangan tiang reklame ini merupakan salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan tiang ilegal tersebut. Lelang ini berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan akan diatur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
"Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan (lelang), sudah dapat pemenangnya. Nanti ketika penebangan tiang kita juga akan mengawasi," pungkasnya. ***