
PEKANBARU – Sebanyak 250.000 warga diperkirakan terdampak pemekaran kecamatan yang dimulai pada 30 Desember 2020 lalu di Kota Pekanbaru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendata, dari jumlah tersebut, baru 20.000 warga yang melakukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk).
Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi mengatakan hal ini menunjukkan masih rendahnya minat warga untuk mengganti Adminduk tersebut. Adminduk yang dimaksud adalah KTP elektronik.
"Kita sudah menerbitkan sekitar 20.000 keping KTP," ujarnya.
Ia menjelaskan, rendahnya minat warga mengubah keterangan administrasinya dikarenakan beberapa faktor. Apalagi, saat ini keterangan administrasi yang lama masih dapat digunakan.
"Mereka juga khawatir akan berpengaruh pada surat menyurat kendaraan serta juga karena belum diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, ia menerangkan bahwa Disdukcapil Kota Pekanbaru sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan yang terdampak pemekaran kecamatan. Disdukcapil juga mendampingi anggota dewan saat reses guna bisa menyampaikan tentang penyesuaian nama kecamatan baru di KTP kepada masyarakat.
"Namun sampai sejauh ini respon masyarakat tetap masih rendah," pungkasnya. ***