PANGKALANKERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan lakukan rasionalisasi anggaran sebesar 39 persen, akibat pemangkasan anggaran dana bagi hasil (DBH) oleh Pusat.

Dijelaskan Kabag Keuangan Setkab Pelalawan, Hanafie, Selasa (23/2/2016), meski ada rasionalisasi anggaran namun untuk operasional dan gaji pegawai tidak terganggu.

"Begitu juga dengan Dana Desa yang dari pusat sebesar Rp 66 Miliar, tidak terganggu," sebutnya.

Tingkat kecamatan, kata Hanafie, anggaran kecamatan yang diefisienkan adalah operasional. Misalnya, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) camat ke desa yang sebelumnya turun ke desa 18 kali, karena ada rasionalisasi anggaran menjadi 12 kali.

"Kecamatan dan desa tidak terpengaruh rasionalisasi anggaran, namun sifatnya efesiensi anggaran saja," ujarnya.

Bupati Pelalawan, HM Harris juga telah menegaskan soal ini. APBD Pelalawan tahun 2016 sebesar Rp 2,160 triliun akhirnya dipangkas lebih kurang Rp 262 miliar. Adanya pemangkasan anggaran, Pemda harus melakukan evaluasi dan rasionalisasi.

"Pemotongan diperkirakan sampai 39 persen di setiap SKPD di luar dana rutin," sebutnya.

Untuk itu, SKPD diinstruksikan melakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran. Tidak mungkin semua program yang disahkan dikerjakan, mengingat adanya pemangkasan anggaran.

"Lakukan evaluasi sesuai kebutuhan mendasar setiap SKPD. Semua satker wajib evaluasi dan rasionalisasi," pungkasnya.(***)