PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau menyiapkan teguran tertulis untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau yang indisipliner atau melanggar disiplin, karena tidak masuk kerja pasca cuti lebaran Idul Fitri 1435 H, 4 Agusutus 2014 lalu.

Teguran tertulis itu akan disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). BKD Riau juga sudah menginventarisir seluruh absensi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja lalu."Total 707 pegawai yang tidak hadir dengan rincian sakit 43 orang, izin 57 orang, proses cuti 424 orang dan tanpa keterangan 183 orang," kata Kepala BKD Riau, Guntur.Sementara jelan libur dimulai, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun mewanti-wanti agar pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menambah atau memperpajang libur.Karena jatah libur yang diberikan cukup panjang, dengan 3 hari libur lebaran dan 3 hari cuti bersama. Ternyata libur dengan tenggat satu pekan tersebut masih dianggap kurang oleh para pegawai yang dimaksud.Sesuai dengan ketentuan, pegawai yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis dan mempersiapkan klarifikasi atau hak jawab mengenai dugaan pelanggaran indisipliner yang mereka lakukan tersebut.Jika terbukti dan disertai dengan track record yang buruk, maka pegawai yang bersangkutan siap-siap menerima sanksi yang lebih berat. Bisa saja seperti pemotongan tunjangan atau insentif dan penundaan kenaikan pangkat.***