PEKANBARU - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun 2020, dilanjutkan tanpa adanya MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Meski KUA PPAS sempat akan disepakati pada September lalu, namun, dengan alasan masih ada pembahasan yang belum selesai, MoU KUA PPAS akhirnya ditunda.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet menjelaskan, bahwa penundaan MoU KUA PPAS RAPBD 2020 antara pemprov Riau dan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 lalu disebabkan karena kedua belah pihak belum sepakat.

"Dulu terjadi deadlock antara Banggar dan TAPD soal pinjaman dana sebesar Rp4,4 triliun. Setelahnya, terhalang pergantian dewan periode 2014-2019 ke 2019-2024. Karena itu, sudah lewat waktunya dan sesuai regulasi ya tetap dilanjutkan tanpa MoU," jelas Eet di Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).

Dalam regulasi, lanjut Eet, draft KUA PPAS yang sudah diserahkan ke DPRD namun belum disepakati dengan rentang paling lambat 30 hari, maka proses pembahasannya boleh dilanjutkan.

"Jadi berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91, pembahasan RAPBD 2020 boleh dilanjutkan," tutur politisi Golkar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau dari partai Gerindra, Hardianto juga menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, pembahasan RAPBD 2020 bisa dilanjutkan tanpa MoU KUA PPAS. Dengan catatan, isi RKPD dan KUA PPAS tersebut masih sama.

"MoU kan sama dengan kesepakatan rancangan KUA PPAS. Sehingga kalau tidak ketemu kesepakatan, maka pembahasan boleh dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Asalkan isi RKPD dan rancangan KUA PPAS sama," ungkapnya.***