PEKANBARU - Satu kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau digerebek polisi. Dari pengggerebekan itu, ternyata di dalam kos-kosan tedapat narkoba jenis sabu dengan berat sekitar satu kilogram. 

Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'in Wijaya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo mengatakan selain barang bukti, petugas sudah mengamankan dua orang kurir yang salah satunya adalah mahasiswa.

"Dua orang kurir yang berhasil ditangkap, seorang diantaranya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru," kata Nandang saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).

Diungkapkannya, kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat kepada tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang menyebutkan jika di salah satu kos-kosan di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Hikmah, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, sering didatangi orang bergantian dan curigai melakukan penyalahgunan narkoba.

"Atas informasi tersebut, tim langsung melacak keberadaan para pelaku," tambahnya.

Dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kilogram narkotika jenis sabu dan 12.000 butir pil ekstasi berbagai merk.

"Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan sebuah timbangan digital besar dan bungkusan plastik pembungkus narkoba serta karung gula tempat menyimpan narkoba," ungkap Nandang.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***