
JAKARTA – DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan langsung dari anggota dewan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Pertanyaan pimpinan sidang itu langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan pengesahan RUU ini diberikan setelah delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan mereka secara tertulis kepada pimpinan sidang. Metode penyampaian tertulis ini dipilih untuk mempersingkat waktu pelaksanaan rapat paripurna.
Sejumlah legislator yang menyerahkan pandangan fraksinya secara tertulis meliputi Banyu Biru Djarot dari Fraksi PDI Perjuangan, Firnando Ganinduto dari Fraksi Partai Golkar, Melati dari Fraksi Partai Gerindra, dan Ujang Bey dari Fraksi Partai NasDem. Legislator lainnya adalah Reni Astuti dari Fraksi PKS, Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN, serta Ishak Mekki dari Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Reforma Agraria disusun tidak sekadar untuk membagikan lahan. Rancangan regulasi ini disiapkan khusus untuk mengembalikan hak masyarakat dan mengakhiri konflik pertanahan.
Konflik agraria dinilai telah membelit masyarakat selama puluhan tahun, sehingga memerlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang memiliki kepastian hukum. Pernyataan ini disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
"UU ini memang UU tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai," paparnya. ***