JAKARTA - Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan fakta baru terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), terungkap bahwa tidak ada larangan bagi pegawai BGN untuk memiliki dan mengelola dapur pada masa awal program tersebut bergulir.

Keterangan ini disampaikan oleh Bagus Artiadi Soewardi selaku Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Waka BGN serta Lubis selaku Tenaga Ahli Waka BGN. Keduanya hadir untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Lodewyk Pusung dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Kedua saksi ini diketahui pernah menjadi bawahan pemohon saat bertugas di lembaga tersebut.

Minat Masyarakat Masih Rendah

Bagus menerangkan bahwa pada awal pelaksanaan program MBG, jumlah pihak eksternal yang berminat untuk mendirikan dapur umum masih sangat terbatas. Menghadapi situasi tersebut, pimpinan BGN saat itu akhirnya memperbolehkan pegawai internal yang berminat untuk ikut membangun fasilitas dapur.

"Karena dalam pelaksanaannya khususnya mulai awal-awal ini orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan aja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," urai Bagus di hadapan majelis hakim.

Imbauan Langsung Pimpinan

Pernyataan senada juga meluncur dari kesaksian Lubis. Ia menguraikan bahwa di masa awal berdirinya BGN, kebutuhan akan dapur untuk menopang program MBG sangat tinggi, berbanding terbalik dengan partisipasi masyarakat yang masih minim. Kondisi mendesak ini membuat pimpinan lembaga mengeluarkan imbauan khusus.

"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," paparnya.

"Oleh sebab itu, pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambung Lubis.

Praperadilan Ketiga

Sebagai konteks persidangan, Lodewyk Pusung saat ini tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dua permohonan sebelumnya kandas dan ditolak oleh PN Jakarta Pusat serta PN Jakarta Selatan. Gugatan kali ini secara spesifik menyoroti keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). ***