
PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau tetap akan melanjutkan eksekusi lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Selaku eksekutor, jaksa berpegang pada putusan pidanya yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) untuk memulihkan dan menertibkan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi SH, Senin (22/3/2021) menegaskan, putusan perkara tersebut sudah inkrah. Sehingga tindak lanjut eksekusi tersebut harus tetap dilaksanakan.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan MA harus tetap dilaksanakan," terangnya.
Eksekusi berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau.
Dimana Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian diserahkan kepada PT Nusa NWR yang memegang izin seluas 3.323 hektare.
Polemik muncul setelah MA baru-baru ini juga mengeluarkan putusan lain, yakni bidang Tata Usaha Negara (TUN). Isinya surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit dinyatakan batal atau tidak sah. Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu telah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Sumriadi menyampaikan, putusan Mahkamah Agung RI dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan menurutnya tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," tandasnya.***