PEKANBARU – Seorang juru parkir (Jukir) liar yang membuka kantong parkir dan melakukan pungutan kepada pengendara di Jalan Hangtuah Ujung, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad, diamankan Dishub Kota Pekanbaru dan akan dilaporkan ke kepolisian.

Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Rabu (2/11/2022).

Ia menjelaskan, jukir liar itu kedapatan memungut parkir dikawasan dilarang parkir saat Tim Dishub Pekanbaru bersama OPD terkait sedang melakukan sanksi penggembosan ban dikawasan itu.

"Kita sudah berulang kali memperingatkan, Jukir liar akan kita proses ke polisi. Jadi yang kita temukan ini akan kita bawa ke Polresta Pekanbaru," jelasnya.

Keberadaan Jukir liar ini diketahui karena pada saat penggembosan ban mobil, satu pemilik menyampaikan protes kepada petugas. Pemilik kendaraan tersebut mengaku ia parkir sesuai arahan juru parkir dan membayar biaya parkir.

Radinal mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru sudah menyampaikan sebelumnya bahwa Jalan Diponegoro tidak diperuntukkan menjadi lokasi parkir. Keberadaan mobil-mobil yang parkir Sembarangan itu membuat resah karena mengganggu lalu lintas saat jam padat. ***