LAMPUNG -- Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Lampung, Nassarudin dan Guntur Abdul Nasser. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019.

Dikutip dari Suara.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II B Menggala, Tulangbawang. 

''Mereka ditahan 20 hari ke depan," ujar Andrie W Setiawan dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (20/4/2021). 

Andrie mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019.

Korupsi itu modusnya berupa pungutan liar (pungli) terhadap pihak SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD yang menerima DAK.

''Akibat perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar,'' imbuh Andrie W Setiawan. Kasus ini sendiri disidik Kejari Tulangbawang sejak Januari 2021.***