PANGKALAN KERINCI -Bupati Pelalawan, HM Harris minta camat, kepala desa dan lurah segera melakukan pengaturan hingga ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Merespon pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari Gubernur Riau yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri.

Instruksi tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa dan kelurahan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pelalawan Nomor: SATGAS/2021/06 Tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Instruksi tersebut diteken oleh Bupati Pelalawan, HM Harris tertanggal 20 April 20219. Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada instruksi berikutnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung menggelar rapat kordinasi terkait dengan kesiapan pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Rapat dihadiri unsur Fokopimda, Selasa (20/4/2021) pagi.

Semenjak kasus Covid-19 di Kabupaten Pelalawan melonjak, ketersedian ruang isolasi semakin menipis.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan, Asril M.Kes mengugkapkan, kondisi ruang isolasi Covid-19 di beberapa rumah sakit di Pelalawan mulai diisi lagi oleh pasien Covid-19.

Total ada 90 kamar isolasi dari tiga rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, RS Efarina, dan RS Amalia Medika.

Saat ini hampir separuhnya sudah terisi oleh pasien corona akibat lonjakan kasus yang terjadi. "Dari 90 ruang isolasi di tiga rumah sakit, 43 ruangan sudah terisi dan masih ada 47 lagi," sebut Asril.***