PEKANBARU - Puluhan masyarakat yang berasal dari Desa Koto Aman, Kampar, menggelar aksi di depan Gedung Mapolda Riau, Rabu, (12/9/2018). Mereka menuntut agar Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira segera dicopot.

Selain itu, warga juga menuntut pengembalian tanah seluas 1500 hektar, yang direbut oleh PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), dimana dalam kasus tersebut, kepolisian Kampar tampak tidak berpihak kepada masyarakat.

Koordinator aksi, Darton El mengatakan aksi ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Polda Riau untuk mengusut dan mencopot AKBP Andri.

"Kami menuntut agar Kapolres Kampar, AKBP Andri segera dicopot dari jabatannya, karena tidak memihak masyarakat, terhadap PT SBAL yang telah merebut tanah kami. Luas tanah itu adalah 1500 hektar," ujarnya.

Untuk mengungkapkan kekecewaannya, massa aksi juga membakar keranda sebagai simbol matinya keadilan di Kabupaten Kampar. Mereka pun berteriak agar Kapolda segera bertindak terkait tuntutan pemecatan tersebut.

Dapson menjelaskan, PT SBAL sebelumnya telah mengakui keberadaan tanah masyarakat dan berjanji akan mengembalikannya. Sayangnya, janji itu diingkari oleh PT SBAL. Bahkan, mereka (PT SBAL, red) memanggil dua warga mewakili masyarakat Koto Aman, melalui Polres Kampar sebagai lembaga hukum.

"Setelah pemanggilan dua warga itu, tiba - tiba mereka yang bernama Irfan Caniago dan Akmal ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan harus menjalani pemeriksaan. Padahal 6 hari 6 malam, kami menuntut keadilan, tidak ada merusak atau melakukan kekerasan," serunya lagi.

Dapson juga mengungkapkan, Pemkab Kampar pun sudah empat kali melakukan pemanggilan PT SBAL, untuk berdialog bersama warga. Akan tetapi perusahaan tersebut selalu tidak hadir.

Selain itu, pihak perusahaan juga melarang masyarakat untuk menanam sawit dan menggunakan lahan diwilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), sesuai pertauran perundang - undangan.

"Faktanya, ketika Pemkab melakukan pengecekan dan mengambil titik simpul lokasi yang bermasalah, ditemukan dinding sungai ditanami sawit oleh perusahaan. Apa lagi bukti yang harus dimiliki oleh pemerintah untuk mengusut kasus ini? Sementara 2 warga kami masih ditahan dengan tuduhan palsu. Kami tidak akan berhenti, bahkan akan memperjuangkan kasus ini kepada presiden," tegas Dapson. ***