SELATPANJANG – Puluhan usaha sarang burung walet di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terancam disegel.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satpol PP setempat, Selasa (10/5/2022), langsung melakukan upaya tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak daerah atau gedung usaha.

Kepala Sub Bagian Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi mengatakan, kegiatan keadilan bersama ini sengaja didorong karena banyak pengusaha walet air liur yang tidak memperhatikan ketentuan perpajakan. Mereka bahkan tidak melaporkan keberadaan bisnis sama sekali.

"Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan memasang spanduk di depan gedung. Saat kami cek ada 20 sampel (usaha) yang dinilai berpotensi tapi belum mendaftarkan atau melaporkan usahanya," jelas Rio, Rabu.

Rio mengatakan tindakan pengusaha walet itu melanggar ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2019 tentang pajak daerah. Oleh karena itu, perusahaan menutup sementara bisnis sampai mereka menyelesaikan kewajiban pajak mereka. 

"Kami beri waktu 3x24 jam untuk melaporkan usaha dan membayar tagihan pajak. Jika teguran atau peringatan yang dipasang tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penyegelan hingga direkomendasikan izin usaha dicabut dan ditutup," kata Rio.

Dalam Perbup tersebut, Rio menegaskan pelaku usaha harus melaporkan usahanya dalam waktu 30 hari sebelum membuka usaha. Namun sayang, para pengusaha burung walet yang kedapatan melanggar ketentuan di Selatpanjang bahkan sudah bertahun-tahun tidak melapor.

"Semoga upaya tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya," ujarnya.***