TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meradang dengan diberhentikannya tujuh orang masyarakat Muara Langsat oleh PT Citra Riau Sarana (CRS). Ia tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar Group terhadap masyarakat Kuansing.

"Mempekerjakan putra daerah adalah program kerja kami, bahkan kita sudah ada MoU beberapa bulan lalu terkait hal ini. Sekarang, seenaknya saja mem-PHK karyawan yang notabenenya masyarakat Kuansing," ujar Andi Putra saat hearing antara PT CRS dan masyarakat Muara Langsat, Senin (19/10/2015).

Masih segar dalam ingatan Andi ketika memimpin pertemuan dengan seluruh pimpinan perusahaan di Kuansing agar memprioritaskan putra daerah. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan akan mempekerjakan 80 persen tenaga lokal.

"Masih ingat tidak? Disaat masyarakat susah kenapa diberhentikan. Jangankan untuk merekrut masyarakat tempatan, yang ada saja diberhentikan. Ini keterlaluan," ujar Andi.

Andi merasa kesal dengan sikap PT CRS yang tidak mengutamakan masyarakat tempatan. "Tolong hargai saya, seakan-akan bapak menganggap putra daerah tidak bisa diandalkan."

"Di Kuansing ini ada berbagai macam suku, etnis dan ras. Tak mungkin rasanya jika tak bisa diandalkan. Ini jelas pelecehan terhadap putra daerah kami," ulas Andi.

Menanggapi hal ini, Manager PT CRS Antonio melalui Humas, Darwis membantah telah mem-PHK tujuh karyawan tersebut. Menurutnya, tujuh orang tersebut merupakan karyawan PT Eka Mandiri Sejahtera yang mengisi kegiatan penunjang perusahaan.

"Jadi, mereka ini kami kembalikan ke PT Eka, kami tidak tahu menahu mengapa dimutasi," ujar Darwis dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Mendengar hal ini, Andi Putra langsung memotong pembicaraan dan menilai PT CRS salah besar dalam membuat kebijakan. "Tak usah berbelit-belit, sekarang bisa tidak mereka diterima kembali untuk bekerja di CRS?"

"Kami hanya butuh jawaban itu dari bapak-bapak. Sebab, bapak-bapak salah besar, jelas-jelas masyarakat kami melamar pekerjaan ke CRS, kok tiba-tiba masuk ke PT Eka. Bagaimana jalannya?" ulas Andi.

"Pokoknya, saya tidak ingin ada pemecatan atau PHK terhadap masyarakat Kuansing. Yang sudah di PHK ini harus kembali bekerja," tambah Andi.

Kendati demikian, PT CRS meminta agar DPRD memanggil PT Eka dalam hearing selanjutnya. Setelah itu, ia baru bisa memutuskan apakah karyawan tersebut dipekerjakan kembali atau tidak. Permohonan itu dikabulkan oleh DPRD Kuansing.

"Oke, akan kita panggil. Tapi, bapak yang mengantarkan suratnya. Sebab, kami tidak tahu dimana PT Eka itu," ujar Andi yang langsung diamini PT CRS.(***)