PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku belum menerima rilis terkait hasil penelusuran Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyebut bahwa Kejati Riau, berada pada urutan ke-6 tunggakan kasus terbanyak di Indonesia, periode pertama tahun 2015.

Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan kalau pihaknya belum menerima rilis yang dikeluarkan ICW tersebut. "Meski begitu, kita akan mengkaji bahannya, dan akan mempelajari kembali kasus-kasus yang katanya diduga menunggak," ujar dia.

Selain itu, sambung Mukhzan, pihaknya berjanji akan mempelajari ulang, terkait apasaja yang menjadi kendala selama ini. "Tentu kita akan mempelajari kembali apa yang menjadi kendalanya (dalam penanganan perkara,red)," urai Kasi Penkum dan Humas Kejati, Senin (19/10/2015) siang.

Mukhzan memastikan, sepanjang kasus-kasus tersebut telah memiliki alat bukti yang cukup, Kejati Riau akan meminta percepatan penanganan perkara. "Yang jelas, kasus-kasus yang ditangani, terus menjadi atensi Kejati (Riau). Tentunya, akan ditindaklanjuti," pungkas Mukhzan.

Sebelumnya, ICW mengeluarkan rilis terkait 10 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Indonesia, yang menunggak kasus tindak pidana korupsi terbesar selama periode semester pertama 2015. Dalam rilis tersebut dinyatakan kalau Kejati Riau berada di urutan keenam dengan tunggakan sebanyak 45 kasus dan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun. (had)