Kejamnya Jalanan

KEJAMNYA jalanan terbukti telah membunuh puluhan ribu manusia di Indonesia setiap tahunnya. Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan bahwa ada sebanyak 23.385 orang tewas dalam 93.578 peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2013.

Angka laka lantas tersebut masih sangat tinggi meski menurun sekitar 20.66 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2012) yang tercatat ada sekitar 117.949 kasus dengan korban meninggal dunia sekitar 29.544 orang.

Di Provinsi Riau, kepolisian setempat mendata ada lebih 1.300 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi sepanjang 2013 di berbagai kawasan jalanan. Korban tewas akibat laka maut bahkan mencapai lebih 500 orang. Jumlah tersebut juga berkurang dibandingkan 2012. Namun kejamnya jalanan masih sangat mengkhawatirkan.

Kondisi ini darurat, mengingat kematian yang dominan disebabkan 'virus' kelalaian itu telah mencapai 'klimaks'. Nyawa ‘diobral’ dalam bingkisan yang memilukan. Meski jarang disadari, namun situasinya melebihi bahaya ancaman kanker atau HIV/AIDS sekalipun.

Laporan Badan Koordinator Kesehatan Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau ‘World Health Organization/WHO’ dan menurut Status ‘Global Road Safety 2013’, kelalaian menjadi penyebab utama kematian manusia di seluruh dunia dalam laka lantas dengan dampak yang mirip dengan yang disebabkan oleh banyak penyakit menular, seperti malaria. Bahkan pada tahun 2030, diprediksi kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab utama kematian kelima kecuali ada tindakan dini yang serius.

Untuk disadari, bahwa permasalahan keselamatan di jalan raya tidak dapat ditanggulangi secara perorangan. Perlu kerja sama antara berbagai instansi terkait dan masyarakat, serta sebaiknya dilaksanakan secara terus menerus.

Sudah saatnya, 'kita' untuk sadar akan bahaya yang selalu mengintai nyawa. Gerakan ‘Road Safety Partnership Action (RSPA)’, adalah salah satu upaya nasional dan bahkan dunia untuk terus menekan kejadian laka lantas. Program tersebut memang telah dilaksanakan pemerintah bersama kepolisian dan pemerintah di beberapa daerah.

Program Keselamatan

Semisal di Provinsi Riau, pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas)-PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) juga telah melaksanakan program keselamatan itu, demi untuk menyadarkan semua pihak akan bahaya laka lantas.

Jauh sebelumnya, perusahaan kelas dunia, Chevron, juga telah menerapkan program yang disebut ‘Arrive Alive’. Sama halnya dengaan RSPA, program ini adalah upaya untuk melindungi orang yang tinggal di daerah berisiko tinggi dari lalu lintas untuk tidak cedera dan jauh dari kematian.

Program Arrive Alive (Pulang dengan Selamat), yaitu program kerjasama dengan pemerintah, perusahaan swasta, lembaga donor internasional untuk melaksanakan program-program yang membantu mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kematian di jalan raya. Program ini berhasil dilaksanakan di El Salvador, Guatemala, Nigeria, South Africa dan Uganda.

Dengan tingkat kebutuhan negara dalam meminimalisasi angka kematian di jalanan, Chevron juga terus membentuk koalisi antara organisasi non -profit , perusahaan lain dan pemerintah daerah di dunia tempat lahan industri. Aksi kemitraan ini pun akhirnya sampai ke Provinsi Riau melalui Program ‘Road Safety Partnership Action’.

RSPA adalah program Aksi Kemitraan Keselamatan Jalan Raya, tidak difokuskan pada faktor human/people saja namun dilaksanakan dengan berpedoman pada Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) sebagaimana diamanatkan pada pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

RUNK merupakan suatu program nasional sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan lalu lintas jalan, yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2011-2035.

Program ini dicanangkan oleh pemerintah menindaklanjuti deklarasi ‘Decade of Action (DoA)’ 2011-2020 atau disebut juga Dekade Aksi Keselamatan Jalan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Maret 2010.

RUNK terdiri dari lima pilar keselamatan ; Mulai dari manajemen keselamatan jalan (management road safety), jalan yang berkeselamatan (safer road), kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), perilaku pengguna jalan (safer people), dan penanganan pasca korban kecelakaan lalu lintas (post crash).

Atas dasar itu, kemudian pada 2011, Satlantas Pekanbaru dan Dirlantas Polda Riau bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) dan Chevron mengadakan program ‘Road Safety Partnership Campaign (RSPC)’, kemudian baru dilanjutkan dengan RSPA (2012).

Kegiatan RSPC diisi dengan mengadakan pelatihan mengemudi dengan selamat bagi 1.000 supir bus dan truk dari tujuh kabupaten/kota di Riau serta penyuluhan ke 11 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi di Pekanbaru.

Fokus program ini hanya pada faktor human/people yang dianggap sebagai faktor utama kecelakaan lalu lintas.

Pemilihan sasaran pengemudi bus/truk dan pengendara sepeda motor didasarkan pada analisa dan evaluasi kecelakaan lalu lintas selama tiga tahun terakhir di Kota Pekanbaru dengan angka tertinggi pada pengendara sepeda motor dan pengemudi bus/truk.

RSPA menguatkan bahwa untuk mengatasi persoalan laka lantas tidak mampu ditanggung oleh pihak tertentu. Pemerintah sebagai penguasa harus mampu memberikan sarana dan prasarana yang memadai untuk kelancaran lalu lintas.

Perbaikan infrastruktur dan jalan juga menjadi hal yang utama mengingat tidak sedikit kejadian laka lantas disebabkan adanya kerusakan pada badan jalan.

Begitu juga dengan peran kepolisian, salah satunya dengan penegakan hukum dan sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas yang diharapkan akan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya ancaman pidana bagi pelaku dan pentingka keselamatan dalam berkendara. Sementara perusahaan, sewajibnya memberikan dukungan untuk kebersamaan dalam mengatasi persoalan yang telah menjadi ‘wabah’ dunia. --- habis ---