PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru belum melihat keberhasilan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dalam menjalankan program kerja 100 harinya.

Semenjak dilantik pada 23 Mei 2022 lalu, Muflihun diinstruksikan oleh Gubernur Riau Syamsuar untuk mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan sampah, banjir dan persoalan infrastruktur jalan, kinerjanya belum terlihat.

"Kinerjanya kami lihat belum ada nampak hasilnya sebagaimana yang diarahkan Gubernur Riau untuk percepatan penanganan banjir, sampah dan perbaikan jalan. Tapi makin kesini nggak jelas, kita lihat hanya tebar pesona sana sini. Semua penting tapi lihatlah yang terpenting jangan bikin acara seremonial saja," kata anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Rabu (31/8/2022).

Salah satu program yang terlihat tidak tersentuh oleh Pj Wali Kota adalah perbaikan jalan, sebagaimana diketahui banyak jalanan di Kota Pekanbaru yang sudah tidak layak karena kerusakan jalan sudah menimbulkan lubang yang cukup besar.

Politisi PDI-P ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan bukti bahwa Pemko Pekanbaru sudah melakukan perbaikan jalan sebesar 70 persen.

"Apanya yang sudah 70 persen, jalan yang mana tunjukkan ke kami mana saja yang sudah diperbaiki. Karena kita lihat di lapangan masih banyak jalan yang rusak dan belum diperbaiki," ujarnya.

Sementara itu, Robin Eduar, anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru ini menilai, mengurusi tiga hal tersebut memang tidak mudah. Perlu dukungan semua pihak dan juga pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas. Serta harus disiapkan solusi.

Dicontohkannya, masalah sampah. Sampai saat ini masih dikeluhkan masyarakat dan menumpuk dimana-mana. Begitu juga masalah banjir yang diakuinya memang tidak bisa secepat kilat mengatasinya, termasuk juga persoalan perbaikan jalan yang saat ini harus menjadi fokus Pj Walikota Pekanbaru.

"Kami minta Pj Wako kembali fokus dan mulailah bersikap terhadap kepala OPD yang tidak mampu merealisasikan target, evaluasi atau tukar dengan orang yang lebih siap dalam menyelesaikan tiga masalah itu," tutur Robin. ***