
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau membekuk seorang waiters yang bekerja di Star City Pekanbaru, lantaran diduga berprofesi ganda menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Buktinya polisi berhasil mengamankan dua butir pil haram itu dari tangan pelaku.
Peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam nyatanya masih ada, bahkan melibatkan orang dalam di tempat hiburan tersebut. Buktinya SJ, yang harus merasakan dinginnya lantai tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, karena kedapatan mengedarkan narkoba.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/5/2015) sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya di karaoke Star City, persisnya di room NBA, jalan Jendral Sudirman Pekanbaru," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah Sik.
Hermansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka yang tinggal di jalan Bambu Kuning Pekanbaru tersebut bermula dari penyelidikan anggota, dimana di lokasi karaoke sering ditemukan peredaran pil haram itu.
"Informasi ini kita kembangkan, dan mengamankan tersangka. Dari dia kita dapatkan dua butir ekstasi. Selain itu kita amankan pula satu unit handphone warna hitam merk Nokia," sambungnya.
Dengan temuan ini, SJ terpaksa digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda Riau, jalan Prambanan Pekanbaru. "Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan dari yang bersangkutan," tutupnya singkat. (had)