PEKANBARU – Jual dan cabuli pacarnya yang masih anak SMP (17 tahun) pria berinisial EA alias Riko (24), ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Senapelan.

Kejahatan Riko terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, menerima laporan dari ayah korban.

Ayah Mawar pada tanggal 20 Juni 2022 datang ke Polsek Senapelan, untuk melaporkan kalau anaknya yang masih duduk di bangku SMP berada di Hotel Winstar yang berada di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Atas informasi itu Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanitreskrim, AKP Abdul Halim melakukan penyelidikan terkait laporan ayah Mawar.

“Dari laporan itu, kita datang ke hotel, dan benar disana memang ada korban, bersama dua orang laki-laki dewasa didalam kamar hotel,” kata Kanitreskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim kepada GoRiau, Jumat (1/7/2022) malam.

Kemudian tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA alias Riko (23), dan UM (27), karena telah membawa Mawar dan mencabulinya.

Usut punya usut, ternyata Mawar sudah kurang lebih 1 bulan berada di hotel tersebut. Ternyata, Riko yang merupakan kekasih Mawar. Di hotel, Riko menjual Mawar kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi Mi Chat.

“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan, dengan tarif Rp 300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya pelaku Riko,” lanjut Halim.

Parahnya lagi, selama 1 bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh Riko untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan Mi Chat di hotel tersebut.

“Korban dijadikan pekerja seks. Dan terhadap uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut, digunakan oleh untuk membayar sewa kamar kepada pihak Hotel WinStar dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Halim.

Selain itu, Riko juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih dibawah umur itu.

“Pengkuan Riko, ria sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Riko ini juga sudah mengetahui bahwa usia korban masih dibawah umur,” tutup Halim.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang – undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang– undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***