KAMPAR – Seorang pria berinisial EZ alias E, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap di sebuah pondok kolam ikan, polisi berhasil menyita belasan paket narkoba diduga jenis Sabu-sabu.

Dari belasan paket narkoba yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tapung itu terdiri dari satu paket besar diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian 9 paket besar dibungkus plastik bening, dan 3 paket kecil lainnya, dengan berat keseluruhan yakni 63.03 gram.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu buah bong alat hisap Sabu-sabu yang terbuat dari botol minuman teh pucuk, 3 mancis, timbangan digital merk ACS, buku catatan penjualan narkoba, handphone merk Nokia warna biru, handphone android merk Redme warna biru, sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kaca pirex.

Dari penjelasan pihak kepolisian, awal penangkapan ini sekira pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko Pakpahan mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah gubuk atau pondok kolam ikan yang terletak di Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Lambok Hendriko Pakpahan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan informasi tersebut, sekira pukul 21.30 WIB yang pondok kolam ikan yang dimaksud oleh masyarakat tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika, dan setelah itu Tim Opsnal Polsek Tapung melihat di dalam gubung atau pondok ikan tersebut seorang laki-laki yang sedang duduk di gubung kolam ikan tersebut yang mengaku bernama EZ alias E.

Setelah itu yang mana Tim Polsek melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat RT setempat dan pada saat pengeledahan badan yang mana Tim Opsnal Polsek Tapung menemukan 3 paket kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.

Selajutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar di sebuah gubung kolam ikan di temukan 9 paket sedang yang di duga narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 paket besar yang diduga narkotika yang dibungkus dengan plastik bening yang di bungkus dengan mengunakan plastik asoi warna hitam dan menemukan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung, AKP Ihut Manjalo Tua mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lanjut.

"Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.***