JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait sah tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Agenda persidangan ini mendengarkan keterangan ahli hukum dan saksi meringankan dari pihak pemohon guna menguji keabsahan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga Jumat malam pukul 20.00 WIB, pihak pemohon menghadirkan empat orang ahli dan satu orang saksi. Fokus utama persidangan berpusat pada syarat mutlak penyidikan pencucian uang.

Syarat Mutlak Pidana Asal

Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menerangkan bahwa TPPU merupakan kejahatan lanjutan yang tidak bisa berdiri sendiri. Penyidik harus memastikan adanya tindak pidana asal sebelum melangkah lebih jauh.

"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," urainya dalam persidangan.

Penyidik, tambahnya, wajib menemukan bukti permulaan yang cukup pada kasus pidana utama terlebih dahulu. Setelah dua alat bukti terpenuhi, penyidikan baru dapat digabungkan mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang TPPU. Penggabungan sejak awal di dalam satu surat perintah penyidikan berpotensi melanggar hukum.

Penggunaan Pasal Baru KUHP

Selain menyoroti prosedur awal, Mahrus juga memberikan catatan mengenai pasal yang disangkakan. Ia menilai perkara pencucian uang yang terjadi setelah 1 Januari 2026 wajib tunduk pada Pasal 607 KUHP baru.

"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempus-nya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," tegasnya.

Apabila rentang waktu kejadian berada sebelum aturan tersebut, aparat penegak hukum wajib menggunakan prinsip hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka. Ancaman hukuman dalam KUHP baru tercatat lebih rendah dibandingkan regulasi sebelumnya.

Kesaksian Rekan Sejawat

Sementara itu, eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Jasman Panjaitan hadir sebagai saksi fakta. Ia membagikan pengalamannya bekerja sama dengan Febrie selama hampir tiga tahun di institusi Adhyaksa tersebut.

"Pemohon ini staf saya dahulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu, dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," kenangnya.***