
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Polsek Siak akhirnya menyerahkan bawang merah ilegal yang hasil tangkapan kepada Kejaksanaan Negeri Siak. Berkas yang masuk merupakan hasil berupa bawang merah ilegal sejumlah enam colt Diesel yang dilakukan Jumat (9/4/2013) lalu. Sementara, untuk berkas penangkapan pertama yakni 2 truk bawang merah menyusul masih karena masih dalam penyidikan.
''Berkasnya sudah rampung sudah P21,' ujar Kapolsek Siak Kompol Arwin saat menyerahkan berkas yang diterima langsung Kasi Pidum Bambang Heri Purwanto SH.
Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidum Bambang Heri Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penyerahan berkas tahap 2 tersebut. Disampaikannya, dalam kasus ini terdapat tujuh tersangka yang terjerat Pasal 31 Ayat 1 atau Ayat 2 UU 16 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, JO Pasal 480 ayat 1 KUHP.
''Ketujuh tersangka tersebut yakni Yasman (50) warga Jl Sukakarya Gg Budi Mulya RT/ RW 02/03 Kelurahan Tuah Karya Tampan Pekanbaru, Tomi Devisa (25) warga Jl Tanjung Jati Kel Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Beni Eka Putra (34) warga Jl Suriman RT/RW 05/02 Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak, Bahar (51) warga Jl Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir Kecamatam Limapuluh Pekanbaru, Dedi Kurniawan (25) warga Siak Raya RT/R1 10/04 Desa Sungai Mempura Kecamatam Mempura Siak dan Maifa Wardi (35) warga Jl Pemda RT/RW 11/04 Kelurahan Benteng Hulu Kecamatan Mempura Siak,'' jelas Bambang
Ketujuh tersangka dikenai pasal 31 ayat 1 atau ayat 2 UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 480 ayat 1 KUHP. ''Berdasarkn UU karantina, mereka terancam tiga tahun penjara, atau jika terbukti melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP mereka terancam empat tahun penjara,'' imbuh Bambang.
Terkait penahanan tersangka, Kasi Pidum menjelaskan, pihaknya menunggu petunjuk pimpinan, jika sudah ada perintah, maka tersangka akan dititipkan ke Rutan Siak. Sementara itu, barang bukti enam trukk bawang merah tersebut dititipkan di Mapolsek Siak. (sks)