PEKANBARU- Polsek Limapuluh Pekanbaru memusnahkan barang bukti hasil penangkapan razia antik pada 15 November 2019 lalu, berupa sabu seberat 1.000,26 gram dan 12.000 butir ekstasi, Senin (9/12/2019).

Selain barang bukti, Polsek Limapuluh juga mengamankan dua orang tersangka MAR (22) yang berstatus mahasiswa dan rekannya SAH (22), yang berhasil dibekuk didalam kamar kos di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, AKP Sanny Handityo mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang menunggu arahan dari bos ataupun panggilan dari pemesan. Dan mereka sudah pernah berhasil melakukan transaksi yang pertama.

"Mereka hanya kurir, dan ini merupakan aksi kedua yang mana pada transaksi pertama, mereka berdua ini dapat untung Rp40 juta," kata Sanny di Polsek Limapuluh, Senin (9/12/2019).

Dikatakannya lebih lanjut, untuk mengetahui siapa pemasok narkotika dan darimana tersangka mendapatkan barang tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan.

"Masih dalam pengembangan kita. Dan asal barang itu memang dari luar daerah yang diperjualbelikan di dalam kota Pekanbaru," ujarnya.***