TELUKKUANTAN - Kepolisian Sektor Kuantan Mudik menangkap satu pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan, Kamis (18/2/2016) lalu.

Pelaku yang ditangkap tersebut yakni Irawan alias Iwan (31) warga Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan. Bersama Iwan, polisi juga mengamankan dua botol kecil air raksa, dua batang spiral dan peralatan dompeng lainnya.

"Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas PETI di aliran sungai," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Jumat (19/2/2016) siang di Telukkuantan.

Mendapat informasi tersebut, kata Musabi, Tim Opsnal Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rafidin melakukan penyelidikan.

"Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti guna proses lebih lanjut," ujar Musabi.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).***