JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 8 kontainer minyak goreng dari Jawa Timur ke Timor Leste, Kamis (12/5/2022). Delapan kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121 ton (121,985 ton) minyak goreng.

Dikutip dari Poskota.co.id, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni R (60) dan E (44), yang diduga sebagai eksportir minyak goreng di tengah kebijakan larangan ekspor tersebut.

Komjen Agus Andrianto menegaskan, penyelundupan delapan kontainer ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

''Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO),'' kata Komjen Agus, Kamis (12/5/2022).

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

''Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,'' ujar Agus di damping Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Dikatakan, dalam aksinya para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sikafix tile adhesive, tong besi tutup lebar, snack, sterofoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

''Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,'' ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.***